Saat Ini Orang Sedang Online

Penghina Nabi Muhammad SAW Dibebaskan Pengadilan Swedia





alt
 














Pengadilan Swedia, distrik Malmo membebaskan Carl P. Herslow, Kamis (17/3/2011), pemimpin Partai Skane yang dituntut atas tuduhan melakukan agitasi bernuansa rasial. Herslow membuat poster bergambar sosok lelaki dalam kondisi telanjang bersama seorang anak perempuan, yang disebutnya sebagai gambar Nabi Muhammad dan istrinya, Aisyah. Poster itu sengaja dibuatnya sebagai ekspresi kebenciannya terhadap Islam.  “Kami menyerang Islam, bukan kaum Muslim. Kami menganggap Islam sangat bahaya dan penyakit psikososial yang menular,” ujar Herslow disuatu kesempatan.



Herslow mengakui, melalui pengacaranya Theodor Nordenadler, bahwa dialah yang menyebarkan poster itu, tetapi menyangkal kalau ia telah melakukan kejahatan.

Kantor berita Swedia TT memberitakan, pengadilan Distrik Malmo menyatakan poster tersebut “tidak melanggar aturan kebebasan pers”. Hakim juga menyatakan, Carl P. Herslow, pemimpin Partai Skane, tidak bersalah atas tuduhan penghasutan terhadap sebuah kelompok etnis.

Dalam poster tersebut, Herslow menambahkan kalimat yang memprovokasi “Mohammed med hustru: Han 53 och hon 9" (Pria tersebut berusia 53 tahun dan  wanitanya 9 tahun). Apakah ini adalah macam pernikahan yang ingin kita lihat di Skane?”

Wakil penasehat Pengadilan yang juga wakil Kepala Penuntut Umum, Bo Birgerson, berargumen bahwa penyebaran poster tersebut pada bulan Mei 2010 lalu adalah perbuatan yang tidak menghormati iman orang-orang Muslim. Sementara itu, Asosiasi Muslim Swedia menuntut Carl P. Herslow dan partainya meminta maaf. Mahmoud Aldebe, pimpinan asosiasi tersebut, mengatakan, “Poster tersebut adalah pendapat kebencian.”

Herslow membantah di pengadilan bahwa poster tersebut dimaksudkan untuk menghasut sebuah perdebatan tentang Islam. Ia berdalih hal tersebut tidak bertentangan dengan demokrasi dan kesetaraan.

Partai Skane memang dikenal sebagai partai anti imigrasi dan anti Islam. Herslow dibantu partai anti Islam tersebut menempatkan poster-poster itu dalam bentuk karton di 20 tempat berbeda di Malmo.

Sumber : Suara Islam


Anda telah membaca artikel tentang Penghina Nabi Muhammad SAW Dibebaskan Pengadilan Swedia dan anda bisa menemukan artikel ini dengan url http://binhakim.blogspot.com/2011/03/penghina-nabi-muhammad-saw-dibebaskan.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Penghina Nabi Muhammad SAW Dibebaskan Pengadilan Swedia ini dirasa bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Penghina Nabi Muhammad SAW Dibebaskan Pengadilan Swedia sebagai sumbernya.
Terima Kasih

Artikel Yang Berhubungan :



0 Komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentar Anda !!!!!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Artikel Pilihan Lainnya

TOKO BUKU :

Silakan diklik mana buku yang akan anda dapatkan