
Polisi punya cara baru menjerat pelanggar  lalulintas. Namanya, electronic traffic law  enforcement (E-TLE) atau penindakan langsung pelanggaran  lalulintas elektronik. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan  memberlakukan sistem ini mulai bulan April 2011 mendatang.
Namun  penerapan sistem ini masih sebatas ujicoba. Tahap awal, akan  dilaksanakan di lampu merah perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Denda tinggi menanti  pelanggar lalulintas sistem elektronik ini. "Kalau melanggar stop line,  yellow box, dan lampu merah totalnya Rp1,5 juta. Sesuai masing-masing  pasal," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya,  Ajun Komisaris Besar Polisi Yakub Dedi Karyawan SIK.
Saat  ini yellow box masih diterapkan di lokasi ini. Yellow box junction  (YBJ) adalah marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang  berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan.
Lalu seperti apa tilang elektronik ini. Dalam dokumen  Operasionalisasi E-TLE yang didapatkan VIVAnews.com, surat tilang  berbasis elektronik itu akan disertai gambar pelanggaran.
Surat  tilang itu sama seperti surat tilang seperti biasanya, berwarna merah.  Yang membedakannya, lebih lebar. Ini karena ada tempat untuk gambar  pelanggaran yang jumlahnya tiga foto.
Di masing-masing  gambar pelanggaran itu juga ada kolom autonotifikasi dari penyidik  kepolisian. Kolom ini berada di sebelah kanan. Sedangkan sebelah kirinya  berisi data pelaku pelanggaran, jenis mobil, lokasi pelanggaran dan  aturan yang dilanggar.
Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda  Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Kurniawan, dalam  penindakan, pengendara yang melanggar akan terekam. Setelah itu, foto  pelanggar akan langsung terkirim ke Traffic Management Centre (TMC)  Polda Metro Jaya, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat surat tilang  dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan surat  tanda nomor kendaraan (STNK).
Nantinya maka pada kolom pertama surat  tilang, tertera pemilik kendaraan sesuai pada STNK. Di kolom itu juga  disebutkan kendaraan digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera  melakukan pelanggaran.
Untuk kolom kedua, harus diisi jika  kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya.  Karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera balik nama jika membeli  kendaraan dari pemilik sebelumnya.
Nantinya, pemilik  kendaraan atau pelanggar akan diberi waktu selama tujuh hari untuk  mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank. Apabila pelanggar tidak  mengindahkan penilangan, maka akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda  Nomor Kendaraan (STNK). "Nanti, kalau masih tidak membayar maka kami  akan bebankan pada pembayaran pajak kendaraan," kata Tomex.
Ujicoba  peralatan ini baru dilakukan di perempatan lampu merah Sarinah, Jakarta  Pusat. Lokasi ini akan menjadi pilot project.  "Bila uji coba cukup baik, maka akan dipasangan di tiap perempatan,"  ujar Tomex.
Tomex memastikan, akan memasang CCTV pada  setiap lokasi perempatan yang dipasangi sensor.  Tapi dia belum bisa memastikan kapan penindakan akan dimulai. "Kalau  memang sudah cukup semuanya, April kami bisa ujicoba penindakannya,"  tegas dia. Saat ini, pembenahan peralatan dan perlengkapan sedang  dilakukan.
Selain kawasan Sarinah, sistem E-TLE juga  akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Jalan Sudirman, Jalan  Rasuna Said Kuningan dan Jalan Gatot Soebroto.
Penerapan  di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan  sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1  sebagai solusi kemacetan Jakarta.
Polda Metro Jaya  menyatakan, penerapan tilang elektronik ini memiliki aturan dasar hukum  yang jelas. Yakni Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 5 UU ini disebutkan informasi  elektronik dan atau dokumentasi elektronik dan atau hasil cetaknya  merupakan alat bukti hukum yang syah.
Dasar hukum  lainnya adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan  Angkutan Jalan. Dalam pasal 272 disebutkan untuk mendukung giat  penindakan pelanggaran bidang lalulintas dan angkutan jalan, dapat  digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik  dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Terima Kasih
 

























0 Komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda !!!!!