Mantan presiden Madagaskar Marc Ravalomanana yang hidup di pengasingan, Sabtu (28/8), dijatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup karena terlibat dalam insiden ‘Pembunuhan 7 Februari 2009′.
“Ravalomanana djatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup karena pembunuhan dan tambahan pada pembunuhan itu,” kata Hanitra Razafimanantsoa, pengacara Ravalomanana.
Pada 7 Februari 2009, pengawal presiden itu menembak tanpa peringatan pada kerumunan orang hingga menewaskan sedikitnya 30 orang dan melukai lebih dari 100 orang.
Dari 18 orang yang diadili pekan ini, 14 orang dijatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup.
Para tertuduh dibela oleh dua penilai setelah pengacara mereka memutuskan untuk walk out pada awal pemeriksaan dengan alasan “pelanggaran atas hak-hak asasi pengacara,” kata Razafimanantsoa. Ia menambahkan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan naik banding.
“Baginya itu bukan putusan yang diambil dengan serius untuk sistem pengadilan yang telah dibantu oleh rezim. Tujuannya adalah untuk menghukumnya agar dia tidak dapat pulang ke Madagaskar dan mencalonkan diri dalam pemilihan mendatang,” ujar pengacara itu
Pengadilan itu menyebabkan gelombang demonstrasi antara pendukung dan penentang presiden yang dijatuhkan itu hadir dalam jumlah besar di pengadilan.
Pembunuhan itu dipicu ketika penguasa Madagaskar saat ini, Andry Rajoelina —saat itu Wali Kota Antananarivo-yang menunjuk seorang perdana menteri.
Negeri itu dilanda krisis politik sejak akhir 2008 hingga menyebabkan jatuhnya Ravalomanana pada Maret 2009. Ia digantikan Rajoelina yang didukung militer.
Hukuman itu dijatuhkan tanpa kehadiran Ravalomanana. Sebelumnya ia diganjar empat tahun penjara dan denda untuk kasus konflik kepentingan dalam pembelian pesawat kepresidenan dan lima tahun kerja paksa karena pembelian tanah.
“Ravalomanana djatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup karena pembunuhan dan tambahan pada pembunuhan itu,” kata Hanitra Razafimanantsoa, pengacara Ravalomanana.
Pada 7 Februari 2009, pengawal presiden itu menembak tanpa peringatan pada kerumunan orang hingga menewaskan sedikitnya 30 orang dan melukai lebih dari 100 orang.
Dari 18 orang yang diadili pekan ini, 14 orang dijatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup.
Para tertuduh dibela oleh dua penilai setelah pengacara mereka memutuskan untuk walk out pada awal pemeriksaan dengan alasan “pelanggaran atas hak-hak asasi pengacara,” kata Razafimanantsoa. Ia menambahkan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan naik banding.
“Baginya itu bukan putusan yang diambil dengan serius untuk sistem pengadilan yang telah dibantu oleh rezim. Tujuannya adalah untuk menghukumnya agar dia tidak dapat pulang ke Madagaskar dan mencalonkan diri dalam pemilihan mendatang,” ujar pengacara itu
Pengadilan itu menyebabkan gelombang demonstrasi antara pendukung dan penentang presiden yang dijatuhkan itu hadir dalam jumlah besar di pengadilan.
Pembunuhan itu dipicu ketika penguasa Madagaskar saat ini, Andry Rajoelina —saat itu Wali Kota Antananarivo-yang menunjuk seorang perdana menteri.
Negeri itu dilanda krisis politik sejak akhir 2008 hingga menyebabkan jatuhnya Ravalomanana pada Maret 2009. Ia digantikan Rajoelina yang didukung militer.
Hukuman itu dijatuhkan tanpa kehadiran Ravalomanana. Sebelumnya ia diganjar empat tahun penjara dan denda untuk kasus konflik kepentingan dalam pembelian pesawat kepresidenan dan lima tahun kerja paksa karena pembelian tanah.
Terima Kasih
0 Komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* : 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda !!!!!