Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh seperti dikutip dari kompas.com mengatakan, rencana tentang syarat sertifikasi guru yang mengharuskan para guru untuk mempublikasikan karya ilmiahnya sebagai sesuatu yang sangat logis.
Selain itu selalu ada pertanyaan mendasar setelah guru ditetapkan menjadi profesi dan tersertifikasi. Pertanyaan itu terkait sifat dari sertifikasi, yakni apakah mengikat sepanjang hayat atau ada periodesasi untuk mengevaluasi tentang kompetensi profesionalitasnya. Karena sertifikasi itu bertujuan memastikan profesionalitas, sedangkan sifat dari profesionalitas itu sangat fluktuatif, maka kualitas guru bisa naik dan menurun kapan saja.
Memang sampai saat ini belum ada ketentuan berapa tahun harus direview dan dievaluasi tentang sertifikasi yang terkait dengan profesionalitas guru.
Permasalah lainnya terkait dengan kinerja guru. Setelah disertifikasi seorang guru harus benar-benar menunjukkan peningkatan kinerjanya. Kemdiknas saat ini sedang menyiapkan evaluasi bagi para guru yang sudah mendapatkan sertifikasi atau kemaslahatan sebagai seorang profesional.
Ini menjadi penting, bukan karena untuk mengungkit apa yang sudah diberikan kepada para guru, akan tetapi Mendiknas menilai bahwa pemenuhan tuntutan masyarakat adalah hal yang utama. Hal ini juga terkait langsung dengan konsekuensi dari seseorang yang sudah mendapatkan kemaslahatan dari profesinya.
Ada tiga variabel yang harus dievaluasi terkait dengan kinerja guru .
- Variabel pertama adalah absentisme atau tingkat kehadiran. Absentisme menjadi hal paling utama dalam evauasi kinerja para guru karena dapat diketahui berapa jam guru tersebut mengajar dan berapa jam waktu mengajar yang hilang.
- Variabel kedua yaitu kinerja tentang prestasi dari siswanya karena ini merupakan ujung dari hasil mengajar guru tersebut. Misalnya Anda guru matematika, berapa tingkat kelulusan siswanya? Oleh karena itu harus dievaluasi dan dikaitkan dengan nilai yang dicapai oleh siswanya.
- Variabel ketiga dalam evaluasi kinerja guru lebih masuk ke wilayah kolektif, yaitu sampai sejauh mana peran sang guru dalam membangun budaya belajar di sekolah. Ini sama halnya dengan kegiatan ekstrakurikuler guru, misalnya ia ikut menulis pengembangan keilmuan, memberikan pendampingan pada kegiatan Pramuka dan sebagainya, yang ujungnya itu bisa membangun budaya di sekolah.
Itulah hal-hal yang harus dilakukan di dalam konteks mengevaluasi kinerja guru yang sudah tersertifikasi.
Sumber : Kompas
Terima Kasih
0 Komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* : 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda !!!!!