Saat Ini Orang Sedang Online

Gaji Pejabat Negara Tahun 1945






Silahkan Anda simak dan Anda perhatikan sendiri.



Inilah Gaji Pertama Presiden Indonesia




Buatlah waktu itu kurs US Dollar terhadap Rupiah : 1 $US = Rp 1....  Jadi berapakah gaji Pejabat Negara waktu itu kalau diRupiahkan dengan kurs sekarang ? Kemudian bandingkan dengan gaji para Pejabat Negara sekarang !!!!!!

Kalau Pejabat Negara yang sekarang kurang lebih seperti tabael dibawah ini :

No.
Jabatan
Gaji Pokok(Rp)
per bulan
Tunjangan Jabatan(Rp)
1
Presiden
30.240.000
32.500.000
2
Wakil Presiden
20.160.000
22.000.000
3
Ketua DPR
5.040.000
18.900.000
4
Wakil Ketua DPR
4.620.000
15.600.000
5
Ketua MA
5.040.000
18.900.000
6
Wakil Ketua MA
4.620.000
15.600.000
7
Ketua BPK
5.040.000
15.600.000
8
Wakil Ketua BPK
4.620.000
15.600.000
9
Ketua Muda MA
4.410.000
10.100.000
10
Anggota DPR sbg Ketua Komisi/Badan
4.200.000
9.700.000
11
Anggota DPR sbg Wakil Ketua Komisi/Badan
4.200.000
9.700.000
12
Anggota DPR sbg Anggota Komisi/Badan
4.200.000
9.700.000
13
Anggota MA
4.200.000
9.700.000
14
Anggota BPK
4.200.000
9.700.000
15
Menteri Negara
5.040.000
13.608.000
16
Jaksa Agung
5.040.000
13.608.000
17
Panglima TNI
5.040.000
13.608.000
18
Pejabat lain setara Menteri
5.040.000
13.608.000
19
Kepala Daerah Provinsi
3.000.000
5.400.000
20
Wakil Kepala Daerah Provinsi
2.400.000
4.320.000
21
Kepala Daerah Kabupaten /Kota
2.100.000
3.780.000
22
Wakil Kepala Daerah
1.800.000
3.240.000


Selamat menghitung......................




Anda telah membaca artikel tentang Gaji Pejabat Negara Tahun 1945 dan anda bisa menemukan artikel ini dengan url http://binhakim.blogspot.com/2011/09/gaji-pejabat-negara-tahun-1945.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Gaji Pejabat Negara Tahun 1945 ini dirasa bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Gaji Pejabat Negara Tahun 1945 sebagai sumbernya.
Terima Kasih

Artikel Yang Berhubungan :



0 Komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentar Anda !!!!!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Artikel Pilihan Lainnya

TOKO BUKU :

Silakan diklik mana buku yang akan anda dapatkan