Coba diingat kembali bagaimana Anda memasang software yang ada di komputer, apakah software itu berasal dari teman, hasil salinan, atau dibeli dengan lisensi resmi.
Jika sudah menggunakan peranti lunak yang legal, berarti Anda tidak termasuk dalam hasil survei yang dilakukan Business Software Alliance. Baru-baru ini lembaga advokasi untuk industri perangkat lunak tersebut mengumumkan 47 persen dari pengguna komputer pribadi (PC) di seluruh dunia menggunakan peranti lunak tak berlisensi alias bajakan.
Kesimpulan ini diperoleh dari survei Ipsos Public Affairs terhadap 15 ribu pengguna PC di 32 negara, di antaranya Indonesia, Cina, Vietnam, Rusia, Australia, Amerika Serikat, sampai Afrika Selatan. Penelitian tersebut dilakukan dengan wawancara perorangan ataupun online kepada 400 hingga 500 responden di tiap negara.
Kendati para responden menyatakan dukungan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, mayoritas pengguna komputer dari negara-negara berkembang memperoleh software secara ilegal. Misalnya dengan membeli satu lisensi untuk sebuah program kemudian menginstalnya di beberapa komputer. Atau bisa juga dengan mengunduh program dari jaringan peer-to-peer.
Dari 32 negara itu, Indonesia menempati posisi ketujuh sebagai pengguna software bajakan sebesar 65 persen. Ironisnya, kebanyakan dari mereka tidak menyadari bahwa cara yang dilakukan untuk memperoleh software itu termasuk tindakan ilegal. Mereka juga meyakini pembajakan software sudah bersifat umum dan kecil kemungkinan akan ditindak.
"Diperkirakan ratusan juta oknum pembajak telah membuat kerugian sebesar US$ 59 miliar dari seluruh perangkat lunak yang dibajak tahun lalu," kata Robert Holleyman, Presiden dan CEO BSA.
Menurut Holleyman, selain tindakan hukum, tingkat pembajakan bisa dikurangi dengan mendidik para pelaku bisnis ataupun individu mengenai bagaimana cara mendapatkan software secara resmi.
Berikut persentase penggunaan software ilegal di berbagai negara:
1. China: 86 persen
2. Nigeria: 81 persen
3. Vietnam: 76 persen
4. Ukraina: 69 persen
5. Malaysia: 68 persen
6. Thailand: 65 persen
8. Saudi Arabia: 62 persen
9. Korea Selatan: 60 persen
10. Meksiko: 60 persen
11. Brazil: 55 persen
12. Kolombia: 54 persen
13. Chile: 53 persen
14. Rusia: 52 persen
15. Spanyol: 50 persen
16. Polandia: 48 persen
17. Republik Ceko: 47 persen
18. Turki: 43 persen
19. Argentina: 39 persen
20. Italia: 37 persen
21. Australia: 37 persen
22. Amerika Serikat: 34 persen
23. Swiss: 31 persen
24. Belanda: 30 persen
25. Inggris: 30 persen
26. Jepang: 29 persen
27. Swedia: 29 persen
28. India: 28 persen
29. Kanada: 27 persen
30. Prancis: 26 persen
31. Jerman: 21 persen
32. Afrika Selatan: 20 persen
Jika sudah menggunakan peranti lunak yang legal, berarti Anda tidak termasuk dalam hasil survei yang dilakukan Business Software Alliance. Baru-baru ini lembaga advokasi untuk industri perangkat lunak tersebut mengumumkan 47 persen dari pengguna komputer pribadi (PC) di seluruh dunia menggunakan peranti lunak tak berlisensi alias bajakan.
Kesimpulan ini diperoleh dari survei Ipsos Public Affairs terhadap 15 ribu pengguna PC di 32 negara, di antaranya Indonesia, Cina, Vietnam, Rusia, Australia, Amerika Serikat, sampai Afrika Selatan. Penelitian tersebut dilakukan dengan wawancara perorangan ataupun online kepada 400 hingga 500 responden di tiap negara.
Kendati para responden menyatakan dukungan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, mayoritas pengguna komputer dari negara-negara berkembang memperoleh software secara ilegal. Misalnya dengan membeli satu lisensi untuk sebuah program kemudian menginstalnya di beberapa komputer. Atau bisa juga dengan mengunduh program dari jaringan peer-to-peer.
Dari 32 negara itu, Indonesia menempati posisi ketujuh sebagai pengguna software bajakan sebesar 65 persen. Ironisnya, kebanyakan dari mereka tidak menyadari bahwa cara yang dilakukan untuk memperoleh software itu termasuk tindakan ilegal. Mereka juga meyakini pembajakan software sudah bersifat umum dan kecil kemungkinan akan ditindak.
"Diperkirakan ratusan juta oknum pembajak telah membuat kerugian sebesar US$ 59 miliar dari seluruh perangkat lunak yang dibajak tahun lalu," kata Robert Holleyman, Presiden dan CEO BSA.
Menurut Holleyman, selain tindakan hukum, tingkat pembajakan bisa dikurangi dengan mendidik para pelaku bisnis ataupun individu mengenai bagaimana cara mendapatkan software secara resmi.
Berikut persentase penggunaan software ilegal di berbagai negara:
1. China: 86 persen
2. Nigeria: 81 persen
3. Vietnam: 76 persen
4. Ukraina: 69 persen
5. Malaysia: 68 persen
6. Thailand: 65 persen
8. Saudi Arabia: 62 persen
9. Korea Selatan: 60 persen
10. Meksiko: 60 persen
11. Brazil: 55 persen
12. Kolombia: 54 persen
13. Chile: 53 persen
14. Rusia: 52 persen
15. Spanyol: 50 persen
16. Polandia: 48 persen
17. Republik Ceko: 47 persen
18. Turki: 43 persen
19. Argentina: 39 persen
20. Italia: 37 persen
21. Australia: 37 persen
22. Amerika Serikat: 34 persen
23. Swiss: 31 persen
24. Belanda: 30 persen
25. Inggris: 30 persen
26. Jepang: 29 persen
27. Swedia: 29 persen
28. India: 28 persen
29. Kanada: 27 persen
30. Prancis: 26 persen
31. Jerman: 21 persen
32. Afrika Selatan: 20 persen
Terima Kasih
2 Komentar:
berarti indonesia masih lebih banyak yang menyukai software asli..
soalnya peringkat 7 dari 32 saya rasa sudah cukup lumayan..
by Bin Hakim
berti bahaya jga iya kalau mengunakan software bajakan......
by Bin Hakim
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* : 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda !!!!!