Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, beberapa kali menyebut keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Malarangeng sebagai pihak yang ikut terlibat dalam kasus itu.
Namun, dalam dakwaan untuk Nazaruddin yang disusun oleh Jaksa  Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak  sekalipun dua nama itu disebut.
Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, dalam bekerja ataupun menyusun surat  dakwaan, pihaknya tidak mau sembarangan memasukkan nama-nama yang  disebut mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut.
Pasalnya, KPK lebih mementingkan mempertimbangkan alat bukti tentang  keterlibatan mereka ketimbang berdasarkan pernyataan Nazaruddin semata.
“Landasan kerja KPK sebagai penegak hukum itu profesional. Tidak asal  yang disebut oleh MN (M Nazaruddin) lantas menjadi tersangka. Minimal  harus ada dua alat bukti jadi bukan hanya sekedar omongan saja,” kata  Jasin melalui pesan singkatnya, Kamis (1/12) pagi.
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan,  kasus ini tidak berhenti  hingga membawa Nazaruddin ke persidangan saja. Pihaknya masih terus  berupaya mengembangkan penyidikan kasus ini. Kalau ada pihak-pihak lain  yang terlibat dan terbukti, maka KPK tidak akan segan-segan untuk  memprosesnya secara hukum.
“Ya kalau ada yang disebut-sebut Nazaruddin terlibat dan terbukti secara hukum pasti kita usut,” kata Johan.
Sebelumnya, Nazaruddin pernah  menuding sejumlah kader Partai  Demokrat (PD)  yang menerima uang proyek pembangunan wisma atlet SEA  GAmes senilai Rp 191 miliar itu. Mereka yang disebut Nazaruddin adalah  Menpora Andi Malarangeng, Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum, Wakil  Bendahara PD Mirwan Amir, Wakil Sekjen PD Angelina Sondakh, dan Ketua  Fraksi PD Djafar Hafsah.
Terima Kasih
 


























1 Komentar:
Absen pagi liat Nazarudin.Makasih infonya Gan.Happy blogging aja.
by Bin Hakim
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda !!!!!