Ismail Nasution, S.Pd
Setelah pertemuan antara Mendiknas, BSNP dan DPR, akhirnya UN 2011 akan dilaksanakan mulai tanggal 18-21 April 2011. Dalam UN 2011, kriteria kelulusan siswa-siswi ditentukan dengan rumus :( ( 60 % Nilai UN) + (40 % (Nilai Rapor semester 1-5 + Ujian sekolah))).
Mudah-mudahan dengan formula di atas, bisa mengakomodir perjuangan siswa selama 3(tiga) tahun bergelut di sekolah. Bukan lagi yang menentukan kelulusan hanya 4(hari).
Idealnya UN hanya sebagai alat kontrol kualitas pendidikan, bukan sebagai penentu kelulusan. Berikan kepercayaan kepada dewan guru untuk menentukan kriteria siswa yang bisa lulus atau tidak. Sebab gurulah yang jauh lebih tahu karakter dan kemampuan siswa setelah ditempa kurang lebih 3 (tiga) tahun di sekolah.
Disamping itu timbulnya permasalahan tersebut karena adanya kesan tidak adil untuk sekolah-sekolah yang kurang mendukung dalam hal media pembelajaran, sarana dan prasarana belajar bagi sekolah yang berada di pedesaan dibandingkan pada sekolah yang berada di perkotaan.
Selain itu penyebab permasalahan ini karena fenomena di kalangan siswa/generasi penerus bangsa yang cendrung tumbuh dan berkembang sebagai bangsa yang lembek, kurang gigih, dan kurang berani dalam menghadapi tantangan hidup. Bila kita lihat realita dilapangan bahwa sebagian dari murid didalam belajar konsentrasinya sedikit berkurang yang disebabkan kurangnya pandangan murid terhadap pentingnya pendidikan.
Dari berbagai fenomena diatas jelas sekali penyebab dari murid yang gagal dalam menyelesaikan studinya disekolah formal. Hal tersebut harus mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah untuk mencari benang merah dari fenomena ataupun permasalahan ini.
Berdasarkan hasil perundingan antara pemerintah dengan dinas pendidikan memutuskan bahwa tidak ada lagi ujian susulan/ujian ulangan bagi siswa yang tidak lulus UN. Untuk jalan keluar dari permasalahan ini pemerintah mencoba menyarankan bagi siswa yang tidak lulus/gagal UN untuk mengikuti ujian kesetaraan baik paket B untuk jenjang pendidikan setara SLTP dan paket C untuk jenjang pendidikan setara SLTA.
Pernyataan dari pemerintah untuk mengikuti ujian kesetaraan baik paket B atau paket C, ada masyarakat yang mendukung namun tidak sedikit masyarakat yang menolaknya. Alasan masyarakat menolak diadakan ujian kesetaraan bagi siswa yang gagal di dalam UN karena masyarakat menganggap ijazah dari paket B atau paket C dipandang mutunya jelek dibanding ijazah sekolah (pendidikan formal).
Selain itu masyarakat juga beranggapan bahwa ujian kesetaraan diperuntukkan untuk mereka yang tidak punya kesempatan untuk menempuh pendidikan formal dan lebih diperuntukkan bagi mereka yang putus sekolah dan dalam konteks penyetaraan keterampilan, bukan untuk peserta pendidikan formal. Bahkan ada juga yang beranggapan ujian kesetaraan dipentukkan untuk orang tua saja.
Hal ini juga harus menjadi perhatian yang khusus bagi pemerintah untuk meluruskan berbagai paradigma dari masyarakat tersebut. Apabila kita mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 pasal 13 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional berbunyi, jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Didalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa ijazah dari paket B atau paket C tersebut setara dengan ijazah pendidikan formal. Dengan kata lain bagi masyarakat yang mempunyai ijazah paket B atau paket C tersebut dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk melamar pekerjaan, seperti halnya pada ijazah pendidikan sekolah (formal).
Untuk apa sebenarnya pemerintah tetap ngotot melaksanakan ujian nasional ini, di saat sebagaian masyarakat termasuk pakar pendidikan menolaknya. Dalam pasal 2 Permendiknas Nomor 34 tahun 2007 dinyatakan bahwa Ujian Nasional bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :
Dalam tulisan ini, akan dicoba dipotret sisi kelemahan ujian nasional sepanjang yang penulis amati dalam beberapa tahun terakhir.
- Pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
- Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
- Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
- Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Dalam tulisan ini, akan dicoba dipotret sisi kelemahan ujian nasional sepanjang yang penulis amati dalam beberapa tahun terakhir.
Satu, menimbulkan peluang kecurangan. Seperti yang sering kita dengar bahwa dalam prakteknya sering terjadi kecurangan yang dilakukan oleh siswa maupun guru/sekolah. Kejadian ini terutama didasari motif bahwa sekolah tidak mau kalau siswanya tidak lulus karena menyangkut nama baik sekolah.
Dua, belajar berorientasi nilai/kelulusan. Inilah yang seringkali menjadi dilema bagi para guru karena orientasi belajar siswa menjadi kabur, sekedar mendapat nilai dan kelulusan. Ujung-ujungnya pembelajaran menjadi kering, jauh dari internalisasi nilai-moral dan kurang memberdayakan potensi siswa secara komprehensif. Proses pembelajaran yang mestinya mengembangkan dan meningkatkan kognitif, afektif dan psikomotor siswa menjadi berubah dengan lebih menggenjot aspek kognitif semata, itu pun terbatas pada pelajaran yang di-UN-kan.
Tiga, munculnya bimbingan belajar dadakan. Momentum ujian nasional seakan menjadi lahan bisnis yang menjanjikan bagi pengelola bimbingan belajar. Mereka berupaya untuk meraih peserta sebanyak-banyaknya dengan beragam cara. Anehnya lagi pihak sekolah juga merasa belum maksimal dalam persiapan ketika belum melibatkan pihak bimbel. Bahkan fenomena yang terjadi sebagian masyarakat lebih percaya kepada lembaga bimbel ketimbang sekolah.
Empat, ketidak-konsitenan aturan pendidikan. Di satu sisi UU Sisdiknas (Pasal 58 ayat 1) menegaskan bahwa yang berhak melakukan evaluasi pembelajaran adalah guru sebagai bagian dari tugas yang diemban mereka meliputi perencanaan-pelaksanaan dan evaluasi. Namun, kenapa dalam evaluasi akhir menjadi pemerintah.
Tulisan ini bukanlah untuk menunjukkan setuju atau tidak setuju dengan adanya ujian nasional, akan tetapi semestinya pelbagai kelemahan tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Terima Kasih
1 Komentar:
@Bunga Majapahit : Thanx kunjungannya bro...
Link agan jg sdh sy pasang silakan di cek
by Bin Hakim
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* : 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda !!!!!