Seharusnya setiap pengguna jalan seperti pengendara keandaraan dan pejalan kaki menegetahui dan peduli dengan rambu-rambu peraturan lalu-lintas yang menjadi tanda-tanda peraturan lalin di tempat itu. Misalanya lambang P dicoret dalam lingkaran merah artinya dilarang parkir, maksudnya adalah ditempat itu kendaraan dilarang memarkirkan dirinya di tempat tersebut. Berikut adalah beberapa rambu rambu lalulintas dan penegertiannya
1. Rambu peringatan : rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa didepaba ada sesuatu yang berbahaya
Rambu ini di desain dengan latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam
2. Rambu Larangan : berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan
Rambu ini di desain dengan latar putih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam
3. Rambu Perintah : adalah perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan
Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah
4. Rambu Petunjuk : menunjukkan sesuatu
5. Rambu Tambahan : memberikan keterangan tambahan
6. Rambu Nomor Rute Jalan
Jadi ayo kita lebih peduli lagi pada tanda-tanda di sekitar kita demi keamanan dan kenyamanan bersama dan jangan lupa memakai helm bagi pengendara speda motor serta sabuk pengaman bagi pengendara roda empat
Disunting dari Faisal Affandi yang di upload di situs www.scribd.com
Terima Kasih
0 Komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* : 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda !!!!!