Kemiskinan  di Indonesia berdampak pada perubahan kehidupan anak. Peran anak dalam  kelurga miskin bukan hanya menjaga nama baik keluarga tetapi mereka juga  ikut mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga miskin  tersebut. Dampak negatif yang ditimbulkan pada diri pekerja anak usia  dini ini berupa terhambatnya perkembangan fisik, mental dan terutama  pada intelektual mereka, karena menurut studi literatur yang dilakukan  di Indonesia, terbukti sebagian anak yang bekerja terpaksa putus  sekolah.
Padahal  sesuai dengan UU No: 2 tahun 1989 tentang stern pendidikan nasional,  kemudian lebih dipertegas lagi di dalam Undang-Undang RI No: 20 tahun  2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tertuan pada  pasal 34 sebagai berikut :
Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Selain itu, dalam pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945 mencantumkan tujuan nasional;mencerdaskan kehidupan bangsa  yang secara konstitusional menjelma ke dalam pasal 31 UUD 1945, ayat (1)  yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan  pengajaran, sedang ayat (2) menegaskan kepada pemerintah untuk  mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional. 
BOS dan PKH
Sebetulnya  sudah cukup banyak program-program yang dilakukukan pemerintah untuk  memutus mata rantai kemiskinan yang mengancam anak-anak. Dua program itu  adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemberian dana Bantuan  Operasional Sekolah (BOS).(Abidin)[10] Pada PKH, rumah tangga miskin  diberi uang tunai (sama dengan program BLT), tapi dalam PKH ada  persyaratan yang harus dipenuhi yaitu uang tunai tersebut hanya  diberikan jika anak-anak usia sekolah dalam keluarga tersebut  benar-benar masih bersekolah. Sasaran PKH cukup jelas, yaitu agar  anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin terjamin haknya untuk  memperoleh pendidikan sampai sekolah menengah atas. Dengan pendidikan  yang memadai diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan yang  terjadi pada orang tua dan keluarganya sehingga tidak berlanjut ke  anak-anak generasi berikutnya.
Berbeda dengan PKH yang bentuk  bantuannya berupa uang tunai, dana BOS adalah keringanan atau pembebasan  total dari uang sekolah, uang buku pelajaran dan sebagainya. Dengan  dana BOS seharusnya sekolah-sekolah negeri tingkat SD dan SLTP bisa  menerapkan pendidikan gratis. Selain BOS dan PKH, terdapat juga  program-program lain seperti Gerakan Orang Tua Asuh ( GNOTA), dan masih  banyak gerakan-gerakan lainnya yang dilakukan baik oleh pemerintah  atupun pihak-pihak diluar pemerintah.
Argumen kenyataan  dilapanganAnak orang miskin tak boleh sekolah lagi , di karena banyaknya  pungutan liar dari pihak sekolah orang tua, tak bisa lagi bayar buat  masuk sekolah anaknya ,walau di katakan gratis sekolah 9 tahun.tapi  dalam lapangan banyaknya pungutan liar dan biyayah yang semakin mahal  untuk kebutuh beli buku tulis ,buku cetak mata pelajaran ,banyak orang  mengeluh ,katanya ini wajib beli , taukah sebenarnya buku itu buat anak  didik sering kali hanya di bawa pulang buat tidur,di karena malas baca  karena gurunya tak pernah baca, atau ngajari baca tapi banyakan tugas  yang di berikan guru.
Apa lagi sekolah yang bertaraf internasioal  orang miskin di larang masuk karena ga punya biaya .bisa masuk kalo  engga ada uang , kesitu karena di situ bayaknya tariakan , iuran yang  ber bagai macan tarikan karena dengan alasan ,sekolah ber taraf  internasional. jadi butuh ini,itulah, bukti di lapangan orang tua yang  meyekolahkanya di sekolah taraf-biasa.
Belajar  di sekolah yang penuh misteri dan penuh intruksi,bukan impirasi bagi  murid. seorang guru bukan lagi guru tapi seorang penghajar, bukan  seorang yang mengajar dengan metode selayaknya guru,kalo kita tengok  berapa sih 1 kelas 40,30,50 anak apakah itu masuk akal ,pahala kalo  mengajar sebayak itu sama dengan pengajian. 
SaranPemerintah terus  berusaha untuk meningkatkan program PKH dan BOS yang sudah ada. Adakan  evaluasi pada program-program tersebut. Selain itu program pengentasan  kemiskinan berupa program-program yang membuat masyarakat lebih  produktif lagi, bukan hanya sekedar memberi mereka bantuan-bantuan yang  justru membuat mereka bergantung pada pemerintah. dan tindak lajuti yg  korupsi dana BOS ini!
Terima Kasih
























2 Komentar:
sekolah memang sangat di idamankan bagi para manusia,tapi bila kita tidak mampu mana sanggup untuk sekolah..
by Bin Hakim
kemana tu wakil rakyat ko ga melihat anak2 yg ingin sekolah sampay hrus berjuang melawan keras,nya jalanan?
by Bin Hakim
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda !!!!!