A. Ruang Lingkup Kerja Guru
Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu  merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil  pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang  melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat  (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang  terkait langsung dengan proses pembelajaran, idealnya guru hanya  melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja sesuai  dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya. Disamping  itu, guru juga akan terlibat dalam kegiatan manajerial sekolah/madrasah  antara lain penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan kurikulum dan  perangkatnya, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain.  Tugas guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik  ditentukan oleh manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas.
B. Jam Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang  Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit  memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat  puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan  pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah  Daerah. Alokasi waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan berbeda,  pada jenjang TK satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30 menit, pada  jenjang SD 35 menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang  SMA dan SMK selama 45 menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan  kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai  pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh  koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu.
Lebih lanjut Pasal 52 ayat (3) menyatakan  bahwa pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan ketentuan  paling sedikit 6 (enam)jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu  satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
Kegiatan tatap muka guru dialokasikan  dalam jadwal pelajaran mingguan yang dilaksanakan secara terus-menerus  selama paling sedikit 1 (satu) semester. Kegiatan tatap muka dalam satu  tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu dalam 1 (satu)  semester. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal  pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi menggunakan sistem blok  atau perpaduan antara sistem mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka  jadwal pelajaran disusun berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam  3 (tiga) tahunan.
C. Pengertian Tatap Muka
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008  tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa  istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang  terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Dengan  demikian yang dapat dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam  mata pelajaran dalam 1 (satu) minggu yang tercantum dalam struktur  kurikulum sekolah/ madrasah.
D. Uraian Tugas Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Jenis tugas guru sebagaimana yang  tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan  tatap muka seperti yang tercantum dalam Tabel 1. di bawah ini.
Tabel 1. Kategori Jenis Kerja Guru
| Nomor | Jenis Kerja Guru | Tatap Muka | Bukan Tatap Muka | 
| 1. | Merencanakan Pembelajaran | V | |
| 2. | Melaksanakan Pembelajaran | V | |
| 3. | Menilai Hasil Pembelajaran | V* | V** | 
| 4. | Membimbing & Melatih Peserta Didik | V*** | V**** | 
| 5. | Melaksanakan Tugas Tambahan | V | 
Keterangan:
*     =   menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian
**   =   menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakana dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester
*** =   membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka
membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri / ekstrakurikuler
Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan  Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan  rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan  kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan  tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan  kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
- Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
 - Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
 - Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
 - Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
 - Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
 
Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka,  guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau  penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan  perangkat administrasi.
c. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan  serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan  data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan  secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil  pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses  pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai  hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka  seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu  tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan  menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan  pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek  fisik atau produk jasa.
1) Penilaian dengan tes.
- Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
 - Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
 - Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
 
2) Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
- Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
 - Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
 - Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
 
3) Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.
- Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
 - Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
 
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik  dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta  didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan  pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta  didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
- Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru.
 - Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
 - Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
 - Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
 
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
- Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
 - Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
 - Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
 
Pramuka,
Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
Olahraga, – Kesenian
Karya Ilmiah Remaja,
Kerohanian, – Paskibra,
Pecinta Alam,
Palang Merah Remaja (PMR),
Jurnalistik,
Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
Fotografi,
e. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008  tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas  tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan  pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan  pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit  produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e,  guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya  menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan  guru piket.
Depdiknas. 2009.  Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas:  Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga  Kependidikan
Terima Kasih
























17 Komentar:
banyak amat peraturannya, kasian juga jadi guru.
by Bin Hakim
alarm mobil : emang....
by Bin Hakim
terima kasih infonya...sangat berguna bagi guru...
by Bin Hakim
berguna banget niee..bagi saya...saya c mempunyai cita-cita menjadi guru.....jadi skrang saya tw jadi guru ga gampang bnyak peraturannya...thx infonya.and sharingnya
by Bin Hakim
ribet ya jadi guru...bnyak bnget peraturannya..
by Bin Hakim
tugas guru emang berat...patut diapresiasi
by Bin Hakim
guru adalah pahlawan tanpa jasa....
by Bin Hakim
..mumet juga ya bacanya...terlalu bnyak tugas guru..
by Bin Hakim
jadi guru ga gampang ya...bnyakkk tugas guru...
by Bin Hakim
boleh juga nie artikelll...izin share ya om
by Bin Hakim
thx ya gan informasinya...izin bookmark ya....
by Bin Hakim
ingin menjadi guru saya......makasi infonya...saya pelajari
by Bin Hakim
wahh makasi informasinya....izin share ya....
by Bin Hakim
waduhhh...bnyak juga tugas guru itu.....ga mudeng saya...
by Bin Hakim
ga mudah juga ya jadi Guru Mata Pelajaran
by Bin Hakim
Penuh perjuangan. apalagi gaji guru kecil.
by Bin Hakim
guru layak mendapat penghidupan yang layak
by Bin Hakim
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda !!!!!