Saat Ini Orang Sedang Online

Penipu Ulung



Madoff Dihukum 150 Tahun

Kerugian Setara dengan Pengeluaran Rp 58 Miliar Per Hari Selama 100 Tahun
Kamis, 12 Maret 2009 | 03:43 WIB
NEW YORK, Selasa – Bernard Madoff yang berusia 70 tahun, pelaku penipuan atas dana-dana investasi sebesar 150 miliar dollar AS, menghadapi hukuman penjara hingga 150 tahun. Ini adalah penipuan terbesar sepanjang sejarah dunia.


Jaksa penuntut, Lev L Dassin, mengungkapkan, ada 11 tuduhan terhadap Madoff, mantan Ketua Nasdaq, bursa saham khusus untuk perusahaan-perusahaan teknologi. Madoff telah melakukan kejahatan kerah putih selama 20 tahun terakhir.
Ira Sorkin, pengacara Madoff, mengatakan, Madoff berencana mengaku bersalah pekan ini dan berniat tidak membela diri. Sejak Desember 2008, Madoff berada dalam tahanan rumah di apartemennya yang mewah dengan uang jaminan 7 juta dollar AS.
Madoff dituduh melakukan penipuan dengan skema Ponzi yang melibatkan uang milik sejumlah perusahaan dana pensiun, yayasan sosial, aktris/ aktor, dana-dana sekolah, dan lainnya.
Madoff dan para anak buahnya membujuk sejumlah lembaga dan warga kaya dunia untuk menanamkan dana di perusahaannya, Bernard L Madoff Investment Securities LLC. Nasabah dibuai dengan tawaran untung tinggi walau hanya dinyatakan dalam laporan rutin. Keuntungan itu tidak dibayarkan seluruhnya, bahkan nasabah dirangsang untuk tidak melakukan penarikan dana, tetapi melakukan investasi dalam jangka panjang.
Perusahaan membuat laporan seolah dana-dana itu ditanamkan di bursa saham Wall Street. Badan Pengawas Pasar Modal AS (SEC) menyebutkan, Madoff melakukan penipuan dengan memalsukan kop surat-surat SEC.
Kepada keluarga, Madoff mengaku telah melakukan penipuan bernilai nominal 50 miliar dollar AS. Jaksa penuntut menaikkan nominal penipuan menjadi 64,8 miliar dollar AS.
Namun, jaksa mengatakan, kerugian riil akibat skema Ponzi itu lebih dari 170 miliar dollar AS, sudah termasuk kalkulasi atas keuntungan dari dana-dana yang ditanamkan. Harian di AS, Huffington Post, menyetarakan kerugian dengan pengeluaran Rp 58 miliar per hari selama 100 tahun.
Rompi antipeluru
Madoff hadir di sebuah pengadilan di Manhattan, New York, Selasa (10/3), dengan mengenakan rompi antipeluru. Madoff tiba di gedung pengadilan tiga jam sebelum sidang dimulai. Otoritas berusaha mencegah temu muka antara Madoff dan para investor yang berang. Beberapa pengacara investor muncul sebagai penonton, tetapi ruang sidang lebih banyak dipenuhi wartawan.
Hakim Distrik Denny Chin bertanya, ”Apakah Madoff ingin mengaku bersalah pada hari Kamis?”
Sorkin mengatakan, ”Itu merupakan harapan yang wajar.” Chin bertanya lagi, ”Apakah Madoff akan mengaku bersalah atas 11 tuduhan?”
Sorkin menjawab, ”Iya, Yang Mulia.”
Asisten jaksa AS, Marc Litt, mengatakan, walaupun Madoff mengaku bersalah, hukuman tak akan dikurangi. Dia mengatakan, Madoff tetap menghadapi hukuman paling lama, yaitu 150 tahun. Biasanya, jika terdakwa mengaku bersalah, hukuman bisa diringankan.
Chin juga membatasi jumlah korban yang hendak berbicara dalam persidangan dan meminta para korban untuk berperilaku baik.

Sumber : Wikipedia

Anda telah membaca artikel tentang Penipu Ulung dan anda bisa menemukan artikel ini dengan url http://binhakim.blogspot.com/2010/12/penipu-ulung.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Penipu Ulung ini dirasa bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Penipu Ulung sebagai sumbernya.
Terima Kasih

Artikel Yang Berhubungan :



0 Komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentar Anda !!!!!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Artikel Pilihan Lainnya

TOKO BUKU :

Silakan diklik mana buku yang akan anda dapatkan